Bawaslu Kendal Gandeng Komunitas Kopi, Bangun Zona Tolak Politik Uang di Patean
|
Kendal – Jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar diskusi strategis bersama tokoh masyarakat sekaligus pegiat kopi lokal di kediaman Eko Siswanto, Desa Patean, Kabupaten Kendal, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda Konsolidasi Demokrasi yang bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif dengan fokus utama pada pencegahan praktik politik uang sebagai salah satu tantangan serius dalam kontestasi politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal beserta jajaran yang hadir menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan kerja formal lembaga negara. Peran aktif masyarakat di tingkat akar rumput, termasuk pelaku ekonomi lokal dan komunitas kreatif, dinilai sangat strategis dalam membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Demokrasi yang sehat tidak bisa dibeli dengan materi. Melalui diskusi di ruang publik seperti Warung Kopi Mlati ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa menolak politik uang adalah langkah awal menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Ketua Bawaslu Kendal di sela diskusi.
Tokoh masyarakat Patean, Eko Siswanto, yang dikenal sebagai penggerak Kopi Mlati, menyambut positif inisiatif Bawaslu Kendal. Ia menilai warung kopi memiliki peran penting sebagai ruang dialog publik yang terbuka dan egaliter.
“Warung kopi adalah parlemen rakyat. Di sinilah ide dan opini terbentuk secara jujur. Kami siap menjadi jembatan edukasi bagi warga Patean agar tidak terjebak dalam praktik politik transaksional. Kualitas kopi harus dijaga, begitu juga kualitas pilihan politik kita,” tegas Eko.
Diskusi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menjadikan ruang-ruang publik di wilayah Patean sebagai zona bebas politik uang sekaligus pusat informasi pengawasan pemilu berbasis partisipasi masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Kendal berharap pendekatan humanis melalui komunitas lokal ini dapat menjadi model penguatan demokrasi dan terus diperluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Kendal guna mewujudkan pemilu yang bersih, bermartabat, dan berintegritas.
[BK]

