Bawaslu Kendal dan Kesbangpol Teken MoU Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu dan Pendidikan Partisipatif
|
Kendal, Senin (27/10/2025) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal tentang Kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pendidikan Pengawas Partisipatif di Kabupaten Kendal Tahun 2025.
Penandatanganan berlangsung di kantor Kesbangpol Kabupaten Kendal, dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kendal serta jajaran Kesbangpol. Sebelum penandatanganan, kedua lembaga melakukan pembahasan mendalam mengenai isi nota kesepahaman, termasuk penelaahan setiap pasal agar selaras dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
MoU tersebut ditandatangani oleh Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, dan Alfebian Yulando, S.T., M.A., selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka mewujudkan pengawasan Pemilu yang partisipatif, transparan, dan berintegritas. Melalui MoU ini, kedua pihak akan berkolaborasi dalam kegiatan pencegahan pelanggaran Pemilu, pendidikan politik, hingga peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Bawaslu untuk melibatkan berbagai elemen strategis dalam menjaga kualitas demokrasi lokal.
“Kami menyadari, pengawasan Pemilu yang efektif tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan dukungan lintas lembaga, termasuk Kesbangpol, agar masyarakat semakin paham dan terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif,” ujar Hevy.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai kerja sama ini akan memberikan dampak positif terhadap penguatan pendidikan politik masyarakat Kendal.
“Sinergi ini bukan hanya soal pengawasan Pemilu, tetapi juga tentang membangun kesadaran politik yang sehat di masyarakat. Kami ingin mendorong lahirnya warga Kendal yang cerdas berdemokrasi dan berintegritas,” ungkap Alfebian.
Melalui kesepakatan yang berlaku selama lima tahun ke depan, kedua pihak berkomitmen melakukan koordinasi, sosialisasi, dan evaluasi bersama terkait kegiatan pengawasan partisipatif serta upaya pencegahan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kendal.
[BK]




