Bawaslu Kendal Berhasil Selesaikan Sengketa Proses Pilkada 2024: Kedepankan Transparansi dan Prosedur Hukum
|
KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melalui program "Ngabuburit Pengawasan" membedah proses penyelesaian sengketa proses Pemilihan 2024 yang terjadi di wilayah tersebut. Dalam diskusi tersebut, terungkap berbagai tantangan serta keberhasilan Bawaslu Kendal dalam menangani sengketa perdana yang melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Bapak Solikin, narasumber dari Bawaslu Kendal, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis sengketa dalam pemilu: sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, dan sengketa hasil yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sengketa proses sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Penyelesaian Sengketa Acara Cepat antarpeserta, dan Penyelesaian Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara.
Kronologi Sengketa Pilkada Kendal 2024 Sengketa yang menarik atensi publik ini bermula ketika pendaftaran pasangan calon Pak Diko dan Pak Ustad Ali ditolak oleh KPU Kabupaten Kendal. Penolakan ini disebabkan adanya rekomendasi ganda dari Partai PKB yang sebelumnya telah digunakan untuk mendaftarkan pasangan calon lain. Kejadian ini dianggap sebagai situasi yang tidak terprediksi karena pendaftaran dilakukan di hari terakhir dan hampir mendekati batas waktu penutupan.
Proses Penyelesaian Melalui SIPS dan Musyawarah Bawaslu Kendal memfasilitasi permohonan sengketa ini, baik secara langsung maupun melalui teknologi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Permohonan diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon dalam tenggat waktu 3 hari kerja sejak keputusan KPU diterbitkan.
Proses penyelesaian berlangsung secara maraton selama 12 hari kalender, yang meliputi:
Menariknya, sengketa di Kendal ini mencatatkan sejarah baru sebagai penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota pertama di Indonesia yang menghadirkan Pihak Terkait dalam proses persidangannya.
Putusan dan Harapan ke Depan Bawaslu Kendal menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan, majelis berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Hasil akhir dari sengketa ini diterima oleh semua pihak, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan (banding) ke PTUN.
"Pelajaran penting untuk Pilkada mendatang adalah pentingnya komunikasi yang baik antar-pihak dan pemahaman regulasi teknis yang mendalam agar tidak terjadi multitafsir," ujar Solikin. Bawaslu Kendal berharap proses yang transparan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kendal.