Bawaslu Kendal Awasi Verifikasi Data Partai Politik, Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian Dokumen
|
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan kegiatan Verifikasi data Partai Politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal dalam rangka pemutakhiran data partai politik pada masa non-tahapan Pemilu. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dokumen kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta data yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan dokumen pendukung yang disampaikan oleh masing-masing partai politik. Pengawasan ini dilakukan di kantor KPU Kabupaten Kendal, pada hari Jumat 26 Juni 2026.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Kendal masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pada beberapa partai politik. “Ada 11 (sebelas) partai politik yang melakukan pemutakhiran, tetapi ketidaksesuaian antara SIPOL dan data pendukung ada pada 8 (delapan) partai politik. Ketidak sesuaian yang paling banyak ditemukan yaitu perbedaan penulisan nama pengurus partai politik,” kata Solikin Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal.
"Selain perbedaan penulisan nama pengurus partai politik, ditemukan juga adanya perubahan alamat kantor partai, namun dokumen yang dilampirkan masih menggunakan alamat lama dengan tanggal dokumen tahun 2022, ada juga yang masih menggunakan SK kepengurusan yang sudah tidak berlaku untuk periode 2020–2025,” tambah Solikin.
Atas berbagai temuan tersebut, KPU Kabupaten Kendal akan menyusun dan menerbitkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi data partai politik pada hari Senin, 29 Juni 2026, sebagai dasar tindak lanjut dan perbaikan data oleh partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Kendal juga akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan dan pemutakhiran data partai politik guna memastikan seluruh data dan dokumen kepengurusan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[BK]