Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Awasi Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Hingga Hari Terakhir

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal awasi hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal. Pengawasan dilakukan di Aula KPU Kendal, Minggu (14/05/23). Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal untuk Pemilu 2024 telah dibuka oleh KPU Kabupaten Kendal dari tanggal 1 – 14 Mei 2024. Anggota Bawaslu Kendal Firman Teguh S mengungkapkan, "Pada hari terakhir ini ada 9 partai yang mengajukan ke KPU Kendal yaitu (PPP, PSI, Perindo, Demokrat, Gelora, Buruh, Ummat, Hanura, Garuda) dan satu partai yang tidak mengajukan bakal calon yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)". "Partai Gelora menjadi partai yang terakhir mengajukan bakal calon yaitu pada pukul 22.47 WIB, sebelumnya ada Partai Garuda mengajukan pukul 22.26 WIB dan Partai Buruh pada pukul 21.50 WIB, ungkap Firman". "Tugas-tugas pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kendal adalah dalam rangka untuk memastikan semua proses yang dilakukan KPU Kendal dalam penerimaan pengajuan bakal calon ini sudah sesuai dengan aturan, imbuhnya". Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan, "Bahwa hari ini merupakan terakhir penerimaan pengajuan bakal calon hingga nanti pukul 23.59 WIB, pada waktu ini sudah semua partai politik mendaftarkan bakal calonnya kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) karena sudah menyatakan bahwa tidak akan menyatakan bakal calegnya”. “Jadi Insya Allah semua sudah lengkap dan diterima tinggal setelah ini kami akan melakukan verifikasi dokumen calon apakah kemudian memenuhi syarat atau tidak, kalau belum memenuhi syarat maka kami akan memberitahukan kepada parpol untuk memperbaikinya, pungkasnya”.[BK]
Tag
BERITA