Bawaslu Kendal Awasi Jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
|
Kendal, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal hadir dan melakukan pengawasan langsung pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kendal pada Senin, 8 Desember 2025. Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin, dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lapas Kelas IIA Kendal, Kementerian Agama, serta perwakilan partai politik. Kehadiran beragam stakeholder ini menunjukkan dukungan bersama dalam menjamin kualitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal.
Dalam pleno tersebut, KPU melalui Divisi Data Akhmad Zaenutolibin memaparkan komponen Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 1 Tahun 2015, dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pemutakhiran dilakukan melalui konsolidasi data internal, koordinasi lintas instansi (Disdukcapil, Polres, Kodim, Lapas, Kemenag), serta laporan masyarakat.
KPU juga melakukan validasi lapangan secara langsung, termasuk verifikasi untuk pemilih lanjut usia di atas 100 (seratus) tahun dan pencermatan data warga yang telah meninggal.
KPU Kendal menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan rincian Pemilih Baru sejumlah 11.997, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 5.833, Pemilih Perubahan Data sejumlah 12.478.
Sementara itu, jumlah total Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kendal tercatat sebanyak 835.063 pemilih, yang terdiri dari 416.256 pemilih laki-laki dan 418.807 pemilih perempuan, tersebar pada 286 desa/kelurahan di 20 (dua puluh) kecamatan.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan hasil pengawasan berupa masukan perbaikan data pemilih, meliputi 31 (tiga puluh satu) data pemilih meninggal dunia dan 15 (lima belas)) data pemilih pindah domisili
Masukan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Bawaslu Kabupaten Kendal Nomor: B42/PM.01.02/K.JT-13/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kendal.
Selain itu, Polres Kendal juga menyampaikan pembaruan data terkait warga sipil yang beralih status menjadi anggota Polri dan telah dimasukkan sebagai kategori TMS oleh KPU.
Melalui pengawasan melekat pada kegiatan pleno ini, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih, termasuk mengawal tindak lanjut saran perbaikan dan memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat ketidaktepatan data.
Bawaslu juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika ditemukan data pemilih yang belum diperbarui, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kendal.
.jpeg)
