Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih Diduga TMS oleh KPU

Doukumentasi kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kecamatan Boja

Doukumentasi kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kecamatan Boja

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, pada Rabu, 5 November 2025.

 

Kegiatan pengawasan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan empat tim pengawasan yang diterjunkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Kendal. Pengawasan dilakukan di sejumlah desa, antara lain di Kecamatan Ngampel (Desa Ngampelkulon dan Winong), Pegandon (Pesawahan dan Karangmulyo), Sukorejo (Damarjati, Peron, dan Sukorejo), Patean (Pagersari), Boja (Boja dan Puguh), Limbangan (Ngesrepbalong dan Gonoharjo), Plantungan (Jurangagung dan Jati), serta Pageruyung (Pagergunung dan Krikil).

 

Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kendal mendatangi kantor balai desa setempat untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur, khususnya terhadap data pemilih yang masuk kategori diduga TMS.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan keakuratan daftar pemilih serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

 

“Pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat diverifikasi secara faktual dan sesuai ketentuan. Ini penting agar daftar pemilih tetap bersih, akurat, dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Habibi.

 

Ia menambahkan, Bawaslu Kendal juga memastikan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa aktif berkoordinasi dengan petugas KPU serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses verifikasi data tersebut.

 

“Kami menekankan pentingnya koordinasi dan transparansi antar penyelenggara agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan objektif dan akuntabel. Keakuratan data pemilih adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.

 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal berharap hasil pengawasan dapat memperkuat validitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal serta menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah.