Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kendal Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing untuk Pemilihan Tahun 2024

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Panwaslu Existing untuk Pemilihan Tahun 2024

Sambutan Ketua Bawaslu Kendal

Menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melakukan tahapan rekruitmen ulang calon existing sebelum dilakukan penetapan calon terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dari keseluruhan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal yang berjumlah 60 orang, yang melakukan pendaftaran ulang 51 orang, yang melakukan pengisian portofolio 48 dan penilaian atasan langsung yang dilaksanakan di aula sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, Minggu (28/4/2024) yang hadir berjumlah 43 Orang.
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, turut didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal M. Bahrul Amik, Muhammad Habibi, Muhammad Atho’illah, Solikin, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal Andika Asykar.
Hevy berharap semua yang mengikuti tahapan ini dapat menjalani seluruh rangkaian tahapan namun apabila nantinya hasil dari tahapan yang diikuti tidak sesuai dengan apa yang diharapkan peserta agar jangan berkecil hati, dan tetap optimis dalam menjalani kehidupan serta mengambil hikmah dari pengalaman sebelumnya.

Dok. Regristasi
Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Evaluasi Peserta Panwaslu Existing dilaksanakan 2 dua sesi dalam satu hari pada hari minggu 28 April 2024. 
Tahap pertama yaitu Evaluasi Penilaian Kinerja  terhadap panwascam existing  dengan standar penilaian yg telah ditetapkan, Tahap Kedua, Pendaftaran baru,  dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kekosongan jumlah existing  panwascam yang kurang dari 3 orang.
Untuk informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kecamatan bisa terus dipantau di akun media sosial Bawaslu Kabupaten Kendal, dan di laman website Bawaslu Kabupaten Kendal.

Dok. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing

[BK]