Bawaslu Kabupaten Kendal Koordinasi Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang
|
KENDAL – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal akan membentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut dilaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Stakeholder Desa terkait, Rabu, 16 Oktober 2019.
Firman Teguh Sudibyo kordiv Penyelesaian Sengketa selaku leading sektor Desa Pengawasan menjelaskan maksud dari Desa Pengawasan yaitu akan dilakukan sosialisasi mengenai apa itu Politik kepada tiga desa yang ada di Kabupaten Kendal.
“Kita akan memberikan materi mengenai politik agar para warga tidak awam dengan yang namanya politik, desa pengawasan juga bukan untuk memihak salah satu caleg hal ini murni dilakukan dari Bawaslu untuk memberikan materi politik agar para warga tahu apa saja yang harus mereka lakukan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan agar mereka bisa lebih waspada” kata Firman.
Selain Desa Pengawasan ada juga sosialisasi lain yaitu Desa Anti Politik Uang yang dileading sektori oleh Wahidin Sa’id kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal. Pelaksanaan sosialisasi ini akan dilakukan dienam desa. Untuk Desa Pengawasan yaitu Desa Magersari, Desa Parakan Sebaran dan Desa Merbuh. Sedangkan Desa Anti Politik Uang yaitu Kelurahan Langenharjo, Desa Pagersari dan Desa Salamsari.
“Pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang merupakan langkah strategis yang dirancang oleh Bawaslu untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat di tingkat desa agar mengetahui pentingnya demokrasi. Semoga kedepannya Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang yang telah terbentuk dapat menjadi pioner atau desa percontohan” kata Sa’id.(JF)