Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kendal Ikuti Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 Secara Daring

Dokumentasi Bawaslu Kendal

Dokumentasi Staf Bawaslu Kendal Mengikuti Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kendal dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan dan regulasi terbaru dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pengadaan yang dilaksanakan melalui penyedia.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai tahapan persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui keikutsertaan secara daring, Bawaslu Kabupaten Kendal menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas jajaran sekretariat, terutama dalam mendukung pengelolaan administrasi dan pengadaan barang/jasa di lingkungan lembaga.

Pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang/jasa menjadi aspek penting dalam menunjang kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.

Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal diharapkan mampu mengimplementasikan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara tepat dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

 

[BK]