Bawaslu Jateng Supervisi Perkin di Bawaslu Kendal
|
Kendal, Bawaslu – Perjanjian Kinerja (Perkin) sebagai pendukung kinerja Bawaslu Kendal Tahun 2022 telah disusun. Sebelumnya apa saja yang akan dilakukan Bawaslu Kendal pada tahun 2022 disusun pada awal tahun 2022 di bulan Januari, sehingga pada saat dilaksanakan supevisi dari Bawaslu Jateng, daftar kegiatan sudah tersusun dan sebagian terlaksana.
Supervisi dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Fajar S.A.K.A., Perkin secara formal merupakan tradisi baru. “Sebelumnya penyusunan Perkin hanya di wilayah Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, namun diakhir masa jabatan Bapak Abhan berlaku sampai Kabupaten/Kota dan akan berlanjut ke tahun selanjutnya. Tujuan supervisi kita untuk mereview hambatan kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga provinsi dpt memberikan saran dan masukan,” kata Fajar pada saat supervise di Kantor Bawaslu Kendal, Rabu, (18 Mei 2022).
Sebagai wujud mendukung sasaran strategis, meningkatnya ketepatan dan kesesuaian kegiatan pencegahan dan pengawasan pemilu, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu. Selain itu sebagai bentuk Kesiapan pengawasn Pemilu Pemilihan 2024 Bawaslu Kendal banyak melaksanakan kegiatan sosialisasi.
“Bawaslu Kabupaten Kendal telah melaksanakan sosialisasi dengan cara webinar pengawas partisipatif, sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kelompok disabilitas, mendeklarasikan desa anti politik uang, rapat koordinasi sebagai pencegahan dan Pengawasan DPB. Selain itu kami juga membekali sumber daya manusia secretariat Bawaslu Kendal, dengan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Fajar menambahkan nantinya akan mendigitalisasi semua hal melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perombakan akan mengubah pengawasan dalam genggaman seperti cita-cita Bapak Afifuddin Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI. Sistem ini mengadaptasi dari Bawaslu RI yang sudah berjalan dengan nama Sinta yang merupakan aplikasi alur disposisi surat.[BK]
Tag
BERITA