Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Pengadilan Negeri Kendal Jalin Silaturahmi

Kendal, Bawaslu – Putusan merupakan bagian dari produk Bawaslu Kendal. Putusan bisa berasal dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Menghadapi Pemilu 2024 ini Bawaslu Kendal ingin meningkatkan kapasitas SDM dalam hal pembuatan putusan. Untuk itu Bawaslu Kendal menjalin silaturahmi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kendal. "Bawaslu Kendal punya kewenangan menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses pemilu, di antara produknya yaitu putusan. Maka, kami perlu menyerap pengetahuan legal drafting dari PN khususnya penyusunan putusan," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani saat bertandang ke PN Kelas I B Kendal, Kamis, (30 Juni 2022). "Pada pekan depan rencana kami akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM tentang legal drafting putusan. Kami ke sini sekaligus ingin menyampaikan permohonan waktu, tenaga, dan ilmu dari PN sebagai narasumber untuk mengisi di acara tersebut," susul Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Arief Musthofifin. Ketua PN Kendal Christina Endarwati menyambut baik kehadiran Bawaslu Kendal di kantornya. Sambil membuka surat permohonan narasumber, Christina menyampaikan. “ Kami akan menugaskan hakim pada kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Bawaslu sesuai dengan tema yaitu terkait dengan legal drafting putusan,” sambut Christina. Silaturahmi sore itu juga diikuti Anggota Bawaslu Kendal Firman Teguh Sudibyo dan Abdul Hamid, serta Plt. Kasek Andika Asykar. Andika menyampaikan potensi sengketa terdekat. “Sebentar lagi pendaftaran partai politik yang berpotensi terjadi sengketa, saya kira lebih baik kita mempersiapkan kapasitas SDM sejak dini," pungkas Andika.[BK]
Tag
BERITA