Bawaslu Cegah Potensi Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal
|
Kendal, Bawaslu -- Bawaslu Kendal persipakan upaya pencegahan potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal pasca penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 mendatang dengan mengadakan rapat fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal bersama dengan Kepolisisan Resort Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal Kamis, (15 Desember 2022) di Agro Wisata Tirto Arum Baru, Kendal.
Kampanye di luar jadwal berpotensi besar terjadi ketika rentang waktu penetapan parpol peserta pemilu menuju ke masa kampanye ini sangat lama. Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani membuka kegiatan ini dengan menyampaikan, "pelanggaran kampanye di luar jadwal ini merupakan pelanggaran pidana, sehingga kita dari pihak Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang terbentuk dalam sentra gakkumdu ini harus mengantisipasi dan mencegah sedini mungkin potensi-potensi tersebut, sehingga di Kabupaten Kendal ini tidak ada pelanggaran pidana terkait dengan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu” Odilia berpesan dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini menghadirkan Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimun Polda Jateng Bapak Saprodin, sebagai narasumber. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD bupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Sedangkan untuk lamanya kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Melihat penetapan Parpol peserta pemilu sejak 14 Desember 2022 hingga masa kampanye mendatang yang masih sangat lama maka perlu upaya-upaya pencegahan yang harus diketahui bersama oleh peserta pemilu. “Apabila terdapat peserta pemilu yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana ditentukan dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 276, akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,” unjar Saprodin.[BK]
Tag
BERITA