Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Penyerahan dan Penghitungan Data Dukungan Calon Perseorangan

Anggota Bawaslu Kendal Achmad Ghozali saat melakukan pengawasan penyerahan data dukungan calon perseorangan di aula KPU Kendal, Minggu (23/02/2020) foto : Humas Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal – Koordinator Divisi Pengawasan  Bawaslu Kendal Achmad Ghozali mengatakan kami beserta jajaran mengawasi penyerahan dan penghitungan data dukungan calon perseorangan dari bakal pasangan calon perseorangan Suyanto-Erfa Royani ke KPU Kabupaten Kendal, pada hari Minggu (23 Februari 2020).

Ghozali menjelaskan, sebenarnya kita dari jajaran pengawas sudah melakukan pengawasan sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 ini, namun dari tanggal 19 sampai dengan 22 Februari 2020 belum ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

“Suyanto-Erfa Royani datang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU kendal pada pukul 23.27 WIB, sedangkan KPU Kendal menutup penerimaan penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB”, Progress input syarat dukungan dari bapaslon Suyanto-Erfa Royani yang telah terinput ke SILON online sebanyak 49.651 dukungan, sedangkan jumlah minimal syarat dukungan yang harus terpenuhi dan di input di SILON online yaitu sebanyak 58.398 dukungan, imbuhnya.

KPU Kendal melakukan proses penghitungan dan mengecek formulir B.1 KWK Perseorangan pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.10 WIB hingga selesai pada 15.55 WIB, kemudian KPU Kendal membacakan hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan serta Berita Acara BA.1 KWK Perseorangan.

“Dari hasil pengecekan tersebut, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dansebaran sehingga dokumen dukungan bakal calon perseorangan ditolak,” pungkasnya. [BK]

Tag
BERITA