Akselerasi Informasi Inklusif dan Terintegrasi: Langkah Bawaslu Kendal Tingkatkan Layanan Publik dan Akses Disabilitas
|
Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik melalui penguatan strategi akselerasi informasi yang inklusif dan terintegrasi. Inisiatif ini dirancang untuk memastikan penyampaian informasi kepemiluan berjalan secara cepat, mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terhubung antarsistem, serta menghasilkan data yang akurat, efisien, dan bermanfaat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Atho’illah, menyampaikan bahwa layanan informasi kini disusun agar ramah bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, netra, maupun rungu. Aksesibilitas tersebut disediakan secara komprehensif melalui dua saluran utama, yakni saluran offline dengan berkunjung langsung ke kantor Bawaslu Kendal serta saluran online melalui situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), layanan WhatsApp, dan media sosial.
Di samping itu, penyajian data informasi di Bawaslu Kendal telah terintegrasi ke dalam sistem "Satu Data" khusus dalam ruang lingkup Pemilu dan Pilkada. Situs PPID Bawaslu Kendal telah terhubung secara langsung dengan portal PPID Bawaslu RI sebagai pintu masuk utama permohonan informasi. Layanan ini tidak hanya dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Kendal, tetapi juga menjangkau masyarakat umum dan akademisi dari luar daerah.
Bawaslu Kendal menegaskan pentingnya keterlibatan dan sikap kritis masyarakat dalam mencari serta memverifikasi informasi guna mewujudkan pemilu yang berkualitas
[BK]