Abhan Harap Pengawas Desa Sudah Dibentuk Ketika Coklit
|
Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Foto : Humas Bawaslu RI
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan, Panitia Pengawas (Panwas) Desa/ Kelurahan sudah dibentuk ketika KPU melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih. Coklit yang dilakukan pada 17 April - 16 Mei itu untuk merilis Data Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya akan berubah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Untuk mendapatkan data yang maksimal proses coklit yang dilakukan Petugas Panitia Pemutakhiran Pata Pemilih (PPDP) sebaiknya diawasi Panwas Desa/ Kelurahan," ujarnya dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020," di Bandung, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Anggota Bawaslu asal Pekalongan ini meminta kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten kota harus memberikan bekal ilmu dan pengetahuan kepada Panwas Desa/ Kelurahan sebelum terjun ke lapangan. Hal tersebut sangat penting untuk memudahkan jajaran ad hoc dalam menjalankan tugasnya dan memahami alat kerja pengawasan yang telah disusun.
"Panwas Desa/ Kelurahan harus dibekali dengan bimbingan tekhnis (bimtek) yang efektif dan mudah dipahami," tuturnya.
Lebih lanjut Abhan juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat mengawasi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU. Setiap proses seleksi yang berjalan pasti tidak luput dari pengawasan panwascam
"Semangat dan prosefional harus dijaga. Karena jajaran ad hoc merupakan ujung tombak Bawaslu. Kalau mereka tidak kuat pengawasan tidak akan maksimal," tandasnya.
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/abhan-harap-pengawas-desa-sudah-dibentuk-ketika-coklit