Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi dan Profesionalitas, Bawaslu Kendal Gelar Rapat Penguatan Manajemen SDM dan Kesekretariatan

Dokumentasi Bawaslu Kendal

Dokumentasi Rapat Penguatan Manajemen SDM dan Kesekretariatan

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menggelar Rapat Penguatan Manajemen SDM dan Kesekretariatan dalam Meningkatkan Sinergi, Profesionalitas, dan Kinerja Kelembagaan. Kegiatan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.

Rapat diikuti seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal dan dipandu oleh moderator Azkarrizal. Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam sambutannya, Hevy mengajak seluruh jajaran memanfaatkan kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman tata kelola kepegawaian dan kesekretariatan. Menurutnya, SDM yang profesional dan kesekretariatan yang solid menjadi fondasi kinerja kelembagaan, termasuk dalam mendukung tugas pengawasan pemilu.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu RI, yaitu Annisa Virginia Octaviani dan Zahra Restu Devina, yang keduanya menjabat Analis SDM Aparatur Ahli Pertama. Materi yang dibawakan adalah Manajemen Kinerja Pegawai ASN Bawaslu, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Narasumber menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja ASN tidak berhenti pada perencanaan di awal dan penilaian di akhir tahun. Pengelolaan kinerja menekankan dialog yang intens dan berkelanjutan antara pimpinan dan pegawai selama siklus kerja. Pengelolaan kinerja mencakup empat tahap, yakni perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, penilaian kinerja, serta tindak lanjut.

Peserta juga memperoleh penjelasan tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), terutama penyelarasan kinerja organisasi ke kinerja individu (cascading) dan penetapan Rencana Hasil Kerja (RHK). Narasumber menyampaikan contoh simulasi penyusunan RHK untuk jabatan pelaksana.

Berikutnya, narasumber memaparkan evaluasi kinerja pegawai, baik periodik maupun tahunan. Predikat kinerja ditetapkan melalui kuadran yang memadukan hasil kerja dan perilaku kerja. Selain itu, narasumber menguraikan pemanfaatan hasil evaluasi kinerja, mulai dari kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan promosi jabatan, hingga konversi predikat kinerja menjadi angka kredit bagi pejabat fungsional.

Narasumber turut membahas penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, mulai dari cara login, pengisian RHK, rencana aksi, dan bukti dukung (evidence), hingga pemberian umpan balik oleh atasan. Narasumber juga menyampaikan solusi atas kendala yang kerap muncul, seperti SKP atasan yang belum dibuat, atasan yang belum terdaftar, dan RHK atasan yang tidak muncul di sistem.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan seputar pelaksanaan e-Kinerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal, dan narasumber menanggapinya satu per satu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap seluruh pegawai semakin memahami pengelolaan kinerja ASN dan dapat menerapkannya secara tertib, objektif, dan akuntabel. Dengan begitu, sinergi, profesionalitas, dan kinerja kelembagaan terus meningkat.

 

[BK]