Lompat ke isi utama

Pengumuman

Perpanjangan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kendal berdasarkan Peraturan Badan Pengawas PemilihanRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanBadan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan  sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 7 Mei 2024, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kendal memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 9 Mei  s.d 11 Mei 2024.

 

 

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut diatas, dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal Jl Kyai Gembyang No. 23, No. Telp: 0895347091836 atau bisa melalui email pokjawascam2024kabkendal@gmail.com   berikut link formulir bit.ly/tanggapanmasyarakat2

 

Untuk informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kecamatan bisa terus dipantau di akun media sosial Bawaslu Kabupaten Kendal, dan di laman website Bawaslu Kabupaten Kendal.