Penyelesaian Sengketa Pilkada Diminta Maksimalkan SIPS dengan Hasil Mufakat
|
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Implementasi SIPS pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Tangerang, Banten, Senin (10/1/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI
Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020 memaksimalkani teknologi informasi dan cara mediasi menghasilkan mufakat. Penggunaan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) menurutnya dapat menambah kepercayaan publik.
Dia mengingatkan seluruh jajaran divisi penyelesaian sengketa Bawaslu seluruh Indonesia untuk berkinerja baik sehingga mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bawaslu pasca tertangkapnya salah satu pimpinan KPU dalam dugaan suap. Baginya, SIPS akan membantu memberikan informasi, tata cara pelaporan, dan transparansi secara cepat.
"SIPS yang mungkin satu-satunya di Indonesia dan mungkin di dunia yang menangani penyelesaian sengketa politik antara penyelenggara dengan peserta partai politik dengan cara mufakat atau secara mediasi," ujarnya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Implementasi SIPS pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Tangerang, Banten, Senin (10/1/2020) malam.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menambahkan, Bawaslu daerah untuk menjadikan cara mufakat sebagai bagian tahap awal proses penyelesaian sengketa untuk tidak ada masuk dalam tingkat putusan. "Mediasi bisa dilakukan di tingkat bawah (kabupaten/kota)," tuturnya.
"Untuk melakukan mediasi, perhatikan SOP (standar operasi prosedur) penyelesaian sengketa. Jangan lupa bahwa pilkada tidak ada mekanisme koreksi, karena pilkada tanggung jawab langsung provinsi dan kabupaten/kota," tambah Bagja.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan, langkah maju Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan pilkada dibuktikan dengan menggunakan sistem aplikasi sebagai inovasi. Dia meyakinkan, peran seluruh divisi yang ada dalam lembaga ini bisa bersinergi dalam menjawab semua tantangan Pilkada 2020.
"Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu adalah yang pertama menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dalam perekrutan. Lalu ada sistem Sigaluh pada penanganan pelanggaran di divisi TLP (Temuan dan Laporan Pelanggaran). Ada JDIH yang berhubungan langsung dengan Kemenkumham di bagian hukum, ada Siwaslu dan Gowaslu di divisi pengawasan serta ada SIPS. Ini penting untuk masyarakat yang akan melaporkan informasi adanya pelanggaran pemilu melalui sistem online," jelas dia.