Paradigma Restoratif Justice dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemilu Pemilihan Tahun 2024 semakin dekat, Bawaslu RI melaksanakan supervisi Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Peserta Pemilu. Supervisi dilakukan oleh Nuku Nugraha Salam, Staf Analis Hukum Divisi Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Senin, (23 Mei 2022), di Kantor Bawaslu Kendal, Jl. Kyai Gembyang No. 23.
Nuku menyampaiakan untuk penanganan pelanggaran nantinya akan mencoba menggunakan sistem baru. “Rencana ini disampaikan oleh Bapak Puadi Kordiv Penangaan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI menyampaikan dalam penerapan penanganan pelanggaran nantinya akan mencoba menggunakan sistem restoratif justice,” kata Nuku.
Selain itu supervisi juga menanyakan persiapan Bawaslu Kendal dalam mempersiapkan pengawasan tahapan yang akan dimulai pada Juli 2022. “Sebagai persiapan pengawasan tahapan, kita akan melakukan pendekatan kepada Komiasi Pemilihan Umum (KPU) agar menyamakan persepsi terkait peraturan. Selain itu kami juga kan komunikasi dan berkordinasi dengan partai politik terkait berkas administrasi agar lebih cermat dan teliti terkait data mereka,” kata Koerdiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal Firman Teguh Sudibyo.
Persiapan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan Bawaslu Kendal nantinya akan melibatkan staf untuk bisa membantu terjun langsung ke lapangan dan akan dibagi tim agar mempermudah serta memperluas jangkauan.[BK]
Tag
BERITA