Lompat ke isi utama

Berita

Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal mengikuti Rakor daring dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rakor ini bertujuan untuk membentuk kelompok diskusi yang akan mengumpulkan data sebagai dasar penelitian, Senin (07 Juni 2021). “Tadi Pak Heru Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan Bawaslu RI membuat program kelompok-kelompok kecil dalam bentuk FGD untuk membuat rumusan dan masukan, saat ini sedang berjalan. Pada pelaksanaanya untuk hal yang bersifat normatif diserahkan kepada kordiv penyelesaian sengketa tentunya tingakt provinsi akan di bimbing kordiv sengketa Bawaslu RI kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota di bimbing Bawaslu Provinsi,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Firman Teguh Sudibyo. Dalam diskusi membahas apakah mediasi ada kemungkinan bisa dilaksanakan dengan daring seperti persidangan pada umumnya, misalnya ada salah satu permohon dan termohon terjangkit covid-19. “Pembahasan didalam diskusi mengenai hal ini sedang di rumuskan Bawaslu RI namun masih ada perdebatan misal tahapan pembuktian ini pada akhirnya harus menunjukkan buktinya, peradilan kita mulai bergeser menjadi daring, namun sampai hari ini ketentuan yang mengatur belum ada,” kata Firman. Tahun ini tidak ada Pemilu aktifitas Bawaslu tetap di biayai oleh Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pertanggungjawaban kinerja Bawaslu tidak bisa hanya berupa laporan,  tabel, grafik atau softfile biasa namun kinerja harus yang legal atau dalam bentuk di tandatangani. Apapun yang menjadi bukti kinerja Bawaslu harus ada dokumentasi dan di tanda tangani (legal).[BK]
Tag
BERITA