Lompat ke isi utama

Berita

Jalin Sinergi, Bawaslu Himbau TNI dan Polri Jaga Netralitas

Kendal, Bawaslu – Jadwal pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 sudah ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini pengawasan tahapan sudah berjalan hingga verifikasi administrasi calon partai politik Pemilu 2024. Sebagai bentuk persiapan mensukseskan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kendal melakukan audiensi dengan Dandim (Komandan Distrik Militer) Kendal dan Polres (Polisi Resor) Kendal terkait Netralitas TNI pada Pemilu serentak tahun 2024. Audiensi ke Dandim Kendal disambut langsung oleh Letnan Kolonel Inf, Misael Marthen Jenry Polii, S.Sos. "Kami dari Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan, saat ini sedang berlangsung pendaftaran dan verfikasi partai politik. Selain itu terkait dengan hubungan antar lembaga TNI dan Bawaslu  dalam tahapan ini, kami ada kewajiban untuk menghimbau kepada TNI, POLRI, dan ASN untuk netralitasnya,” kata Odilia Ketua Bawaslu Kendal dalam audiensinya Senin, (29 Agustus 2022). Sebelumnya Bawaslu Kendal juga sudah melakukan audiensi dengan Polres Kendal. “Pada tanggal 29 Juli 2022 kami melakukan audiensi ke Polres Kendal dan ditemui langsung oleh Kapolres baru AKBP Jamal Alam H, S.H, S.I.K, M.Si. Kami menyampaikan terkait kemungkinan pencatututan nama anggota POLRI, TNI dan ASN baik sebagai anggota ataupun pengurus Partai Politik. Maka dari itu kami memberikan arahan untuk saat ini bisa di cek melalui link https://s.id/BawasluKendal, dengan cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan terdeteksi otomatis oleh sistem apakah ada nama anggota yang masuk,” kata Odilia. Letnan Kolonel Inf, Misael Marthen Jenry Polii sangat mendukung himbauan yang diberikan oleh Bawaslu Kendal. “Kami akan menindak lanjuti surat himbauan dari Bawaslu, dan memastikan anggota TNI khusunya Dandim Kendal tidak ada yang masuk dalam pencatutan,” kata Misael. Bawaslu Kendal juga menyinggu tentang netralitas, barang kali ada pencatutan nama-nama anggota TNI, POLRI, dan ASN yang tidak dihendaki masuk dalam dalam daftar anggota ataupun pengurus Partai Politik bisa konfirmasi ke Bawaslu, untuk dapat ditindak lanjuti agar dapat dinetralkan kembali. “Ada besar kemungkinan potensi nama-nama anggota TNI, POLRI, dan ASN yang kemudian dicatut dalam daftar keanggotaan ataupun pengurus Partai Politik, yang asal comot untuk mememuhi persyaratan administrasi pendaftaran parpol tanpa melihat latar belakang nama-nama tersebut apakah TNI, Polri ataupun ASN,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal.[BK]
Tag
BERITA