Lompat ke isi utama

Berita

Era Baru Pengawasan Pemilu

ERA BARU PENGAWASAN PEMILU Oleh : Arief Musthofifin (Kordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini menapaki perjalanan sejarah baru. Mengutip istilah Ketua Bawaslu RI Abhan, masa ini disebut “era baru pengawasan pemilu”. Kalimat tersebut disampaikan Abhan dalam pelantikan 1.914 anggota Bawaslu kabupaten/ kota se-Indonesia, di Jakarta, pertengahan Agustus lalu. Pantas disebut era baru karena beberapa alasan. Pertama, kelembagaan baru, dari panitia menjadi badan. Sebelumnya lembaga pengawas di kabupaten/kota disebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Namun sejak hari pelantikan itu, Rabu 15 Agustus, kelembagaan menjadi Bawaslu. Perbedaan yang sangat mencolok, Panwaslu/Panwaslih bersifat ad hoc. Artinya, kepanitiaan yang dibentuk untuk salah satu tujuan semata. Misalnya mengawasi pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/ wali kota saja. Setelah tujuan pengawasan selesai maka lembaga pun selesai dan dibubarkan. Dengan kata lain, lembaga ad hoc bersifat sementara. Sebaliknya, Bawaslu bersifat permanen. Dibentuk dan didirikan untuk waktu yang panjang. Tidak hanya saat ada pilkada atau pemilu saja. Untuk itu, masa tugas anggota Bawaslu pun diatur secara periodik lima tahunan. Praktis, anggota Bawaslu kabupaten/kota sekarang terhitung menjabat sejak 2018 sampai 2023. Kedua, fungsi adjudikasi adalah hal baru lain yang melekat pada Bawaslu kabupaten/kota adalah kewenangan kuasi-peradilan. Yaitu kewenangan menggelar sidang adjudikasi atas sengketa proses pemilu, baik sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu maupun antara peserta dan peserta. Produk dari sidang adjudikasi ini berupa putusan, bukan lagi rekomendasi. Jadi, peserta pemilu bisa mendaftarkan sengketa ke Bawaslu kabupaten/kota atas proses dan prosedur administratif terkait pemilu yang dianggap tidak adil. Sampai saat ini di berbagai tempat di Indonesia sudah banyak peserta pemilu yang mengajukan sengketa proses ke Bawaslu kabupaten/kota. Rata-rata sengketa yang masuk dimediasi dan disidangkan berkaitan dengan layanan penyelenggara tahapan pemilu. Jadi Mediator Tentu tidak serta-merta sengketa yang masuk ke Bawaslu langsung disikapi dengan menggelar sidang adjudikasi. Harus melalui tahapan lain setelah aspek formal dan material laporan terpenuhi. Yaitu, didahului sidang mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Bawaslu menjadi mediator untuk mendapatkan solusi bersama atas masalah yang dihadapi secara musyawarah mufakat. Ketiga, fungsi investigasi. Tugas baru investigasi pengawas ini melekat pada lembaga Bawaslu kabupaten/ kota. Sebelumnya pada Panwaslu/ Panwaslih tidak ada tugas investigasi. Investigasi ini dilakukan dalam rangka penindakan pelanggaran pemilu. Dari informasi awal yang masuk atas dugaan pelanggaran dapat diambil langkah penelusuran, pencarian, dan penggalian data. Tentu kewenangan investigasi sangat luas artinya. Lebih dari sekadar klarifikasi atau pencarian barang bukti untuk penguatan dugaan. Ivestigasi jauh dari sekadar itu. Bahkan bisa melibatkan instansi lain. Seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah/kota dan dinasdinas lain, serta jaringan media massa (pers) agar didapat data yang meyakinkan tentang suatu laporan dugaan pelanggaran. Adapun era sebelumnya, pada masa masih Panwaslu/Panwaslih, kewenangan hanya sebatas klarifikasi dan upaya terpenuhinya duat alat bukti yang cukup. Belum ke arah penggalian data secara mendalam dan terstruktur atau investigasi. Karena itu, data yang diperoleh dapat dibilang sederhana atau dalam ukuran paling minimalis. Tugas investigasi ini memungkinkan Bawaslu memperoleh data lebih banyak dan lebih mendalam. Itulah di antaranya hal baru di kelembagaan Bawaslu kabupaten/ kota pada era baru pengawasan pemilu ini. Selain penguatan personel dari yang semula hanya tiga orang menjadi lima orang pimpinan di tiap kabupaten/kota kecuali beberapa kota kecil yang masih memakai formasi tiga orang atas pertimbangan cakupan luas wilayah dan jumlah penduduk. Penguatan institusi dan pemberian kewenangan lebih besar bagi Bawaslu kabupaten/kota akan berakibat pula pada kuatnya kelembagaan Bawaslu secara nasional. Selain itu, juga menjadi secercah harapan akan pengawasan pemilu yang lebih baik, lebih meningkat, dan lebih optimal serta meningkatkan kepercayaan publik. Semoga.
Tag
ARTIKEL