Lompat ke isi utama

Berita

Dilanjutkan, Ngampel Kulon dan Kedungboto Disiapkan Jadi Desa Pengawasan dan Anti Politik Uang

Kendal, Bawaslu – Program pengembangan Desa Anti Politik Uang dan Pengembangan Desa Pengawasan yang sebelumnya terhenti karena diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilaksanakan. Sebelum melaksanakan kegiatan dilaukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Stakeholder di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan untuk Pengembangan Desa Anti Politik Uang dan Desa Ngampel Kulon, Kecamatan Ngampel untuk Desa Pengawasan, Kamis (16 September 2021). “Hari ini kami melakukan koordinasi didua desa sekaligus untuk meminta ijin melaksanakan program Bawaslu Kendal pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Kedungboto dan Pengembangan Desa Pengawasan di Ngampel Kulon. Program ini merupakan pengembangan dari pembentukan Desa Anti Politik Uang pada tahun 2019. Tujuannya agar masyarakat lebih tau  mengenai demokrasi dan waspada terhadap hambatannya salah satunya praktek politik uang,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal. Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran menambahkan bahwa tujuan Program Pengembangan Desa Anti Politik Uang ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya praktek ini. “Nantinya kami akan memberikan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada dan lebih mengetahui sanksi dari praktek politik uang, baik pemberi maupun penerima mendapat hukuman,” kata Firman. Koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kendal ini disambut antusias oleh Turkamun selaku Kepala Desa Kedungboto. “Saya menerima dengan senang hati program Bawaslu Kendal yang akan dilaksanakan di Desa saya ini. Semoga ilmu yang diberikan nanti dapat bermanfaat untuk masyarakat Desa Kedungboto, sehingga kami lebih tau tentang Politik Uang,” kata Turkamun. Hal yang sama disampaikan Abdul Azis kepala Desa Ngampel Kulon, Kecamatan Ngampel merasa terhormat desanya terpilih menjadi salah satu yang menerima program Bawaslu ini. “Semoga nanti masyarakat dapat bertanya secara langsung mengenai pengawas partisipatif dan apa saja hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan,” kata Azis.[BK]
Tag
BERITA