Bawaslu Kendal Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Pada Ahli Waris Pengawas Pilkada
|
Kendal, Bawaslu – Berita duka menyelimuti pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, pasalnya ada Pengawas kelurahan Desa yang meninggal dunia pada saat melaksanakan tugas pengawasan. Sebagai bentuk perhatian, Bawaslu Kabupaten Kendal berkesempatan menyerahkan bantuan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Alhmarhumah Puji Astuti Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Johorejo, Kecamatan Gemuh, (Kamis, 15 April 2021) di Kantor Bawaslu kendal.
Puji Astuti yang meninggal dunia karena sakit pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu. Sebelumnya seluruh jajaran Pengawas Pelaksanaan Pilkada 2020 dari Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, sampai dengan Pengawas TPS sudah didaftarkan oleh Bawaslu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu. Sehingga ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan. Pemberuian santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhumah. Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani menjelaskan, Puji Astuti adalah anggota Panwaslu Desa yang meninggal dunia pada saat melaksanakan pengawasan. “Almarhumah merupakan PKD dari Desa Johorejo, meskipun beliau meninggal sebelum Pilkada terlaksana, namun selama menjadi PKD beliau merupakan sososk yang bertanggung jawab. Hari ini kami menyerahkan santunan kepada ahli waris, semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan”, kata Odi. Santunan diterima langsung oleh ahli waris suami dari almarhumah Bapak Yusuf dan putrinya Evi Budiah Ningsih, pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kendal dan BPJS ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan tersebut. “Semoga santunan ini bermanfaat bagi kami. Apalagi bapak saat ini sedang sakit stroke. Terima kasih kepada Bawaslu Kendal dan BPJS atas bantuan ini,” ungkap Evi. Kepala Bidang Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, Diky Hardianto mengatakan, almarhumah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal dunia Karen sakit, bukan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar 42 juta rupiah.[BK]Tag
BERITA