Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal melaksanakan Pengawasan Coklit Terbatas Pimpinan dan Staf Turun Langsung

Dokumentasi Bawaslu Kendal

Anggota Bawaslu Kendal Atho'illah Sedang melaksanakan Pengawasan Coktas

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal secara masif melaksanakan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas di sejumlah desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kendal, pada Rabu (9/9/2026). Pengawasan khusus ini menyasar pada validasi data pemilih yang sebelumnya tercatat berada di luar negeri.

Kegiatan strategis ini dilaksanakan secara langsung oleh seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kendal beserta segenap staf kesekretariatan yang diterjunkan ke lapangan. Keterlibatan penuh dari seluruh elemen Bawaslu tingkat kabupaten ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam mengawal akurasi Daftar Pemilih, sekaligus memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dengan baik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menjelaskan bahwa langkah Pengawasan ini diambil guna memastikan akurasi dan prosedur pendataan yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lapangan.

"Hari ini tim dari Bawaslu Kendal melakukan pengawasan terhadap penelitian dan pencocokan terbatas yang dilakukan oleh KPU Kendal, terkait dengan data-data pemilih yang di luar negeri. Jadi KPU memastikan bahwa data-data pemilih yang berada di luar negeri itu dipastikan apakah sudah pulang kembali ke Kendal atau belum," ujar Hevy di sela-sela kegiatan pengawasan.

Lebih lanjut, Hevy menegaskan pentingnya akurasi status domisili pemilih tersebut agar tidak terjadi hilangnya hak pilih maupun kegandaan data. "Kalau misalnya sudah pulang kembali ke Kendal, maka yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pemilih di Kabupaten Kendal. Apabila tidak, tetap menjadi pemilih di luar negeri," tambahnya.

Melalui pengawasan langsung ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap seluruh proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan regulasi, guna mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

 

[BK]