Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II/2025

Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Kendal

Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Kendal 

 Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal di Aula KPU Kendal, pada Rabu (2/7/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), perwakilan partai politik, dan instansi terkait lainnya.

 

Pelaksanaan pengawasan PDPB ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tujuannya untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang valid, mutakhir, dan akurat.

 

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, yang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan data pemilih yang kredibel.

 

“Validitas dan akurasi data pemilih merupakan fondasi utama bagi integritas pemilihan, terutama menjelang Pemilu 2029. Diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pelaporan data pemilih yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat, agar data pemilih senantiasa mutakhir,” ujarnya.

 

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah Kecamatan: 20

  • Jumlah Desa/Kelurahan: 286

  • Jumlah Pemilih Laki-laki: 407.046

  • Jumlah Pemilih Perempuan: 410.816

  • Total Pemilih: 817.862 orang

Dari pihak Bawaslu Kendal, hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Habibi, beserta staf. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kendal menyampaikan beberapa saran dan masukan perbaikan terhadap daftar pemilih untuk memastikan tidak adanya data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat.

 

Melalui pelaksanaan PDPB ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Kendal semakin transparan, akurat, dan partisipatif. Sinergi antara KPU, Bawaslu, serta instansi terkait menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

 

 



 

[BK]