Bawaslu Kendal Gelar Rakor Antisipasi Pelanggaran Media Massa
|
KENDAL, Bawaslu – Pers atau media massa dapat melakukan pelanggaran dalam gelaran Pilbup Kendal 2020. Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kendal gelar Rakernis dengan Media tentang “Antisipasi Pelanggaran Media Massa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kendal 2020, Jum’at, (16 Oktober 2020), di Sae Inn.
Peran pers sangat penting dalam kehidupan demokrasi. “Media massa atau pers adalah salah satu faktor penting yang sangat menentukan karena pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Maka sangat diharapkan pers mampu memberikan informasi yang benar dan berimbang,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal dalam sambutannya.
Di sisi lain pers juga rentan bila tak hati-hati maka bisa saja lakukan pelanggaran. “Pers dapat saja lakukan pelanggaran. Misalnya penayangan iklan kampanye, itu harus 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Bila dilakukan lebih awal maka bisa masuk kampanye di luar jadwal. Itu pelanggaran, dan dapat dipidanakan,” kata Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat menyampaikan paparan materi.
Tidak cuma kampanye di luar jadwal. Arief juga menyoroti potensi konten internet yang melanggar. “Bawaslu punya istilah sendiri yaitu konten internet. Jadi konten medsos sebagai konten internet pun diawasi. Khusunya pelanggaran Pasal 69 UU Pilkada seperti mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya,” lanjut Arief.
Melalui rakernis ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan pers atau setiap orang di konten internet. “Rakernis ini juga bagian pencegahan. Diharapkan dalam Pilbup Kendal 2020 ini tak ada pelanggaran konten internet atau pun jajaran pers,” imbuh Arief.[BK]
Tag
BERITA