Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KENDAL CEGAH BANTUAN COVID-19 SEBAGAI SARANA KAMPANYE

  KENDAL, Bawaslu – Meskipun sebagian tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2020 ditunda dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten Kendal tetap melakukan pengawasan agar terlaksanan secara demokratis, bermartabat dan berkualitas. Diantaranya yang diawasi adalah potensi penyalah gunaan APBN/APBD yang digunakan untuk pembuatan Alat Pelindung Diri (APD) maupun kebutuhan pokok bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena saat ini aat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19 secara khusus Kabupaten Kendal. Untuk menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Kendal memberikan surat pencegahan dengan nomor 0266/2020 tertanggal 30 April 2020 tentang himbauan dan Pencegahan Tindakan Pelanggaran kepada Bupati Kendal. Surat himbauan ini bertujuan agar bantuan sosial tidak digunakan sebagai sarana sosialisasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran pencalonan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Kendal. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap larangan pemberian uang atau barang sesuai yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan. Berkaitan hal tersebut, Bawaslu Kendal memberi himbauan Bupati dan Wakil Bupati Kendal sebagai bentuk langkah pencegahan agar bantuan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) tidak dijadikan sebagai sarana kampanye. “Kami menghimbau Bupati dan Wakil Bupati Kendal agar menindaklanjuti himbauan ini sebagai bentuk langkah pencegahan, digunakannya bantuan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri, kebutuhan pokok bagi masyarakat, atau bantuan lainnya yang dipasang tulisan tertentu atau gambar tertentu yang mengarah kepada Kepentinga Pilkada Kendal Tahun 2020” kata Odilia Ketua Bawaslu Kendal. [BK]
Tag
BERITA