30 Hari Bawaslu Kendal Awasi Hampir 700 Konten Kampanye Medsos Paslon
|
Kendal, Bawaslu – Obyek pengawasan Bawaslu Kendal pada kampanye Pilbup Kendal 2020 tidak hanya dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring saja. Tak luput aktivitas Paslon dan tim sukses di sosial media atau medsos pun diawasi. Dalam masa tiga puluh hari kampanye hampir tujuh ratus konten kampanye di medsos Paslon.
“Dalam tiga puluh hari kampanye ada 665 kampanye di medsos Paslon, rata-rata 22 kali sehari, terhitung 26 September sampai 25 Oktober. Jadi, jumlah kampanye medsos Paslon lebih banyak dibanding kampanye pertemuan terbatas dan daring yang mencapai 516 kali atau 17 kali sehari,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Rabu, (28 Oktober 2020), di kantornya.
Pengawasan sejumlah 665 kali konten kampanye di medsos ini baru sebatas medsos Paslon yang terdaftar di KPU. “Konten internet kampanye di medsos ini baru sebatas medsos Paslon yang terdaftar. Medsos ini ada yang atas nama Paslon, nama timses dan juga medsos yang atas nama pribadi, semua yang terdaftar,” lanjut Arief.
Pengawasan medsos Paslon sesuai perintah Bawaslu RI. “Pengawasan medsos dilakukan sesuai SE Bawaslu RI No. 0589 Tahun 2020 tentang Pengawasan Konten Internet. Konten internet di sini tidak sebatas medsos saja tetapi konten internet dalam arti lebih luas,” tambah Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali.
Di antara konten yang diawasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU Pilkada. “Konten internet yang diawasi seperti tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya. Bila ditemukan dugaan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti Divisi Penanganan Pelanggaran,” tambah Ghozali.[BK]
Tag
BERITA