Lompat ke isi utama

Berita

Pertemuan Keempat: Bawaslu Kendal Pertajam Pemahaman Sengketa pemilu Antar Peserta

Dokumentasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Dokumentasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Kendal, Bawaslu – Program Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal sudah memasuki pertemuan keempat. Pada pertemuan kali ini materi yang disampaikan yaitu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Selain itu mahasiswa yang hadir mengikuti kelas khusus ini juga melakukan praktik secara langsung, Selasa, 12 Mei 2026.

Pada pertemuaan keempat ini sedikit berbeda dari sebelumnya, karena selain penyampaian materi mahasiswa juga langsung mempraktikan seperti apa Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Hal ini bertujuan agar mahasiswa memahami secara mendalam alur teknis, mulai dari penerimaan permohonan, proses mediasi, hingga ajudikasi jika terjadi sengketa antar peserta pemilu, kata Koordinator Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal Solikin.

Dalam praktik yang dilakukan, para mahasiswa dibagi ke dalam beberapa kelompok yang berperan sebagai Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, pemohon, termohon dan saksi. Simulasi tersebut menggambarkan situasi sengketa yang berpotensi terjadi pada tahapan pemilu, sehingga mahasiswa dapat memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Solikin menambahkan bahwa melalui Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap dapat meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap proses penegakan keadilan pemilu. Selain memperkuat literasi kepemiluan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kendal dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas, partisipatif, dan taat terhadap mekanisme hukum.

Melalui kelas khusus ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus mencetak kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki bekal hukum kuat. Diharapkan, para mahasiswa ini nantinya dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam mensosialisasikan tata cara penyelesaian sengketa yang benar kepada masyarakat luas, demi terciptanya Pemilu yang demokratis dan sesuai aturan yang berlaku.

 

 

[BK]