Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Kendal Awasi Pembakaran Surat Suara Sisa dan Rusak

Pembakaran Surat Suara Sisa dan Rusak

Dokumentasi Pembakaran Surat Suara Sisa dan Rusak

Bawaslu, Kendal – Menjelang pemungutan suara, Bawaslu Kendal melakukan pengawasan melekat KPU Kendal untuk pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan umum (Pemilu 2024) di Gudang Logistik KPU Kendal Selasa, (13/2/2024) pukul 20.00 WIB. 

 

Kegiatan pemusnahan dilakukan satu hari menjelang hari pemungutan suara agar tidak terjadi penyalahgunaan surat suara dan untuk menerapkan prinsip akuntabilitas. 

 

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan Berita Acara pemusnahan kelebihan surat suara oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Kapolres Kendal  dan Bawaslu Kendal. Adapun jumlah suarat suara yang dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Nomor NOMOR 234 / PP.O8.3-SD / 3324 / 1 / 2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut:

 

Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.328 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 7.606 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 2.O35 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 5.084 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.192 lembar, terdiri dari : 

 

Dapil 1 sebanyak 246 lembar;

Dapil 2 sebanyak 352 lembar;

Dapil 3 sebanyak 256 lembar;

Dapil 4 sebanyak 449 lembar;

Dapil 5 sebanyak 378 lembar;

Dapil 6 sebanyak 511 lembar.

[BK]